Koreksi Pasal 6
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
