Pasal 1
Kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi untuk mendukung kegiatan operasional, pembelian tanah dan pembiayaan pembangunan Gedung Kantor Pusat Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.