Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar adalah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956;
b. Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt Tahun 1956.