BIRO
(1) Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas/Institut.
(1) Biro terdiri dari :
a. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Administrasi Umum.
(2) Setiap Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Bab VII FAKULTAS
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor;
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(4) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam
a. Program Sarjana termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu, atau
b. Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu tertentu, atau.
c. Program non-gelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Fakultas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu, teknologi, dan seni tertentu untuk semua program pendidikan;
b. melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
Fakultas terdiri dari :
a. Dekan;
b. Pembantu Dekan;
c. Bagian Tata Usah Fakutas;
d. Jurusan;
e. Kelompok Pengajar;
f. Laboratorium/Studio;
g. Unit Pelaksana Teknis;
h. Instalasi.
Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas.
(1) Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b. Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2) Pembantu Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(3) Pembantu Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(4) Pembantu Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.
(1) Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.
(1) Jurusan adalah unsur pelaksana Fakutlas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Jurusan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;
b. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu;
c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
Jurusan terdiri dari :
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Kelompok Pengajar;
d. Laboratorium/Studio.
(1) Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.
(2) Kelompok Pengajar terdiri dari :
a. tenaga pengajar biasa;
b. tenaga pengajar luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keaahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.
(1) Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Guru Besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teknologi atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.
Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, Laboratorium/Studio mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
b. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2) Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.
Unit Pelaksana Teknis Fakultas sebagai penunjang teknis sebagian tugas fakultas mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik dalam Fakultas.
(1) Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang berada di bawah Dekan.
(2) Instalasi Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung-jawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Instalasi Fakultas ditentukan Berdasarkan beban kerja.
Instalasi Fakultas mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan serta pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan Fakultas.