Pasal 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
PP Nomor 5 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.