Seperti tersebut dalam penjelasan umum, yang berbunyi bahwa soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain harus dikoordinasikan, maka dalam pasal ini disebut dengan nyata jenis soal-soal penerbangan yang dimaksudkan itu. Soal-soal penerbangan lain yang tidak tercantum dalam pasal 2 ayat 2 dapat diajukan oleh Dewan sebagai nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan (ayat 1).
Pasal 3
Selain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan ada beberapa Kementerian lain yang mempunyai kepentingan dalam soal-soal penerbangan. Kementerian-kementerian yang dimaksud di
atas itu dinyatakan di dalam pasal 3 ini dan diwakili oleh seorang pegawai tinggi sebagai anggota Dewan Penerbangan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Sekretariat Dewan Penerbangan ini merupakan suatu badan yang bertugas menyelenggarakan tata usaha Dewan serta menyiapkan bahan-bahan dokumentasi untuk rapat Dewan dan Panitya-panitya teknis yang tersebut. dalam pasal 6.
Pasal 6
Dalam Panitya-panitya teknis dapat ditunjuk wakil Kementerian-kementerian lain daripada yang tersebut dalam pasal 3, terutama dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Penerangan, yang mempunyai hubungan dengan tugas Dewan Penerbangan.
Pasal 7
Anggota-anggota Dewan dan Panitya-panitya Teknis mendapat uang duduk seperti anggota Panitya- panitya Negara.
Pasal 8
Dalam pembiayaan ini juga termasuk uang sidang yang ditetapkan menurut pedoman sebagai tercantum dalam surat keputusan Perdana Menteri No. 100/PM/1954 tanggal 8 Mei 1954, jo No.
149/PM/1954 tanggal 7 Juli 1954, keputusan mana juga berlaku terhadap anggota-anggota sekretariat Dewan tersebut.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 751 TAHUN 1955