Pasal 1
Dengan jaminan yang cukup diberikan kredit untuk bea masuk dari barang alkohol sulingan luar negeri yang dimasukkan di Jawa dan Madura dan ditentukan untuk dimasukkan ke dalam satu tempat penyulingan, atau tempat-penyulingan ulang kelas satu atau ke dalam satu entrepot partikelir, buat dipergunakan di sana sebagai bahan penolong atau sebagai bahan untuk membuat barang-barang yang mengandung alkohol.
Barang alkohol sulingan yang dimasukkan sedemikian dengan mendapat kredit untuk bea masuk dipandang, sesudah pemasukannya, sebagai barang alkohol sulingan dalam negeri.
Ketentuan-ketentuan ordonansi tertanggal 27 Pebruari 1898 (Staatsblad No. 90), sebagaimana ini sejak itu telah ditambah dan diubah, berlaku dalam hal ini untuk barang alkohol sulingan yang dimaksud di sini.