Koreksi Pasal 71
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Ayat (1) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (21 Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (3) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupatenlkota dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Koreksi Anda
