Koreksi Pasal 26
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidup layak" merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam 1 (satu) bulan untuk dapat hidup layak.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "UM1t*ry" adalah Upah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "UM6y" adalah Upah minimum tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt*r;" adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan ekonomi yaitu:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen); dan
b. bagi. . .
b. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten / kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (71 Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (1o) Cukup jelas.
Angka 8
Koreksi Anda
