Koreksi Pasal 21
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian dari faktor-faktor yang digunakan untuk mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap jabatan (ampensable factorsl.
Ayat(2)...
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 6
Koreksi Anda
