Koreksi Pasal 69
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional;
b. dewan pengupahan provinsi; dan
c. dewan pengupahan kabupaten/kota.
17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7l
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. penetapan kebijakan pengupahan; dan
b. penJrusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan . . .
-L4- 1
b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$ kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi;
dan
e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan
d. pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Koreksi Anda
