Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; b. dewan pengupahan provinsi; dan c. dewan pengupahan kabupaten/kota. 17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7l (1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. penetapan kebijakan pengupahan; dan b. penJrusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi; b. penetapan . . . -L4- 1 b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$ kabupaten/ kota yang mengusulkan; c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi; dan e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi. (3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan d. pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Koreksi Anda