Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35I

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten / kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota. l2l Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan usulan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur, setelah melakukan tahapan: a. identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2l,; dan b. penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35H. (3) Setelah. . . (3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota menentukan: a. sektor tertentu; dan b. besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu. l4l Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan kabupaten / kota meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Koreksi Anda