Koreksi Pasal 35I
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten / kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
l2l Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan usulan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
a. identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2l,; dan
b. penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35H.
(3) Setelah. . .
(3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota menentukan:
a. sektor tertentu; dan
b. besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
l4l Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan kabupaten / kota meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Koreksi Anda
