Koreksi Pasal 35H
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum kabupaten/ kota; dan
b. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(21 Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditentukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
