Koreksi Pasal 35G
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah kabupaten / kota bersangkutan.
(21 Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35El ayat (21 berlaku mutatis mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
