Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35F

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten/ kota. (21 Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/ kota dilakukan bag': a. kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota; atau b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota. Pasal 35G. . .
Koreksi Anda