Koreksi Pasal 35F
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
(21 Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/ kota dilakukan bag':
a. kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota; atau
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
Pasal 35G. . .
Koreksi Anda
