Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35D

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (21 Gubernur MENETAPKAN Upah minimum sektoral provinsi pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Dewan pengupahan provinsi memberikan rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan tahapan: a. identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (2); dan b. penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C. Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dewan pengupahan provinsi menentukan: a. sektor tertentu; dan b. besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi, dengan bangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu. (4) Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan provinsi meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di provinsi yang bersangkutan. (3) (5) Hasil ... (5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan disampaikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Koreksi Anda