Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah minimum sektoral provinsi. (21 Penetapan Upah minimum sektoral provinsi dilakukan bagi: a. provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral provinsi; atau b. provinsi yang belum memiliki Upah minimum sektoral provinsi.
Koreksi Anda