Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (21 Dihapus. 13. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda