Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten / kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. (2) Penghitungan . . . ELIK INDONESIA (21 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (3) Dihapus. (4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda