Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (21 Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. (3) Dihapus. 11. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) dihapus dan ayat (5) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda