Koreksi Pasal 21
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib menJrusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.
4 5
6. Ketentuan . . .
6 Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
