Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2O2L tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6899), diubah sebagai berikut: Penjelasan ayat (1) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda