Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal SK No 1894ll A Agar Agar setiap orang memerintahkan penempatannya INDONESIA. PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 405 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA undangan dan Hukum, ttd ttd Djaman
Koreksi Anda