Koreksi Pasal 13
PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Teks Saat Ini
(U Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemeriksaan . . .
ErI;E{IiEN NEPUBUI( INDONESIA
l2l Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Derivatif keuangan, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mekanisme pengalihan pemeriksaan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat 12) disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau Bank INDONESIA.
(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawas€rn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
