Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemeriksaan . . . ErI;E{IiEN NEPUBUI( INDONESIA l2l Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Derivatif keuangan, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (3) Mekanisme pengalihan pemeriksaan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat 12) disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau Bank INDONESIA. (4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawas€rn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda