Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. SK No 189,109A t2t NEPUELIT 'NDONESIA (21 infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank INDONESIA yang dituangkan dalam nota (3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan se dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 1l Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penzinart, persetujuan, produk atau instrumen, serta dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor berjangka komoditi, dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda