Koreksi Pasal 6
PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan/ atau Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan dalam hal terdapat:
a. Derivatif yang aset yang mendasarinya (underlgingfs memiliki lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi;
pasar dan pelaku pasar pengawasannya berada
b. Derivatif yang kewenangan pada otoritas yang berbeda; atau
c. Derivatif yang memiliki karakteristik risiko, serta hak atau manfaat yang setara terhadap investor, konsumen, pelanggan, atau penerbit.
(21 koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Bappebti standar pengaturan dan pengawasan yang setara.
(3) Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencakup:
a. mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan;
b. mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan
c. pelindungan . . .
i INDONESIA 6- pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan/atau Bappebti.
Koreksi Anda
