Koreksi Pasal 5
PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Derivatif keuangan dimaksud dalam Pasal 2, setiap Derivatif keuangan yang ditransaksikan di INDONESIA harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sesuai kewenangannya.
(21 Derivatif keuangan yang ditransaksikan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank INDONESIA sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
