Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rgas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025.
Koreksi Anda