Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 146 Tahun 2O00 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OOO Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40641 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 146 Tahun 2O00 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 43021; b.Peraturan... b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 247 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor L96, Tambahan Lernbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65a9); c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 57071 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2A21 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 66771; dan d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2019 tentang lmpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda