Koreksi Pasal 31
PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Atas:
a. Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25;
d. pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26; darr
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah telanjur dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara; dan
2. Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan yang:
a) seharusnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; atau
b) seharusnya. . .
b) seharusnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. bagi pihak terpungut:
1. dalam hal pihak terpungut merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; atau
2. dalam hal pihak terpungut bukan merupakan Pengusaha Kena Pqiak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Pihak terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. importir;
b. pembeli barang;
c. penerima jasa;
d. pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau
e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
