Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Barang Kena Pajak tertentu, persyaratan, dan tata cara tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sefta Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan ayat (21 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda