Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pqiak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. l2l Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa: 1. persewaan kapal; 2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. perawatan dan perbaikan kapal; b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang meliputi jasa: 1. persewaan. . . c. 1. persewaan pesawat udara; dan 2. perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda