Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi jasa: a. angkutan umum di laut; b. angkutan umum di sungai dan danau; dan c. angkutan umum penyeberangan. (2) Jasa. . . (21 Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b mempakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. (41 Jasa angkutan u.mum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (5) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak termasuk jasa angkutan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau b. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu) perjalanan. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti pembayaran jasa angkutan penumpang kapal. Pasal 2 1 (U Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan: a. kegiatan. . . a. kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, .danf atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan b. kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di INDONESIA atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. l2l Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket. Pasal22 (1) Jasa tenaga kerja yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i meliputi jasa: a. tenaga kerja; b. penyediaan tenaga kerja; dan c. penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. (21 Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menrpakan jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekedaan bebas. (3) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b merupakan jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. (4) Jasa. . . (4) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja. (5) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya; b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (6) Jasa penyelenggarEran pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jasa pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di bidang ketenagakerj aan. (71 Jasa penyelenggara€Ln pelatihan bagr tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja. Pasal23...
Koreksi Anda