Koreksi Pasal 12
PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Jasa pelayanan sosial yang ata penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jenis pelayanan sosial tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba.
(21 Jenis pelayanan sosial tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa:
a. pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. pemadam kebakaran;
c. pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. lembaga rehabilitasi;
e. penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
f. di bidang olahraga.
Koreksi Anda
