Koreksi Pasal 10
PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.jasa...
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan prangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa pendidikan;
g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
i. jasa tenaga kerja;
j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk mendukung pertahanan nasional.
Pasal Ll (U Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaa.n Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:
a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan
b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.
(21 Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:
a. pelayanan...
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.
(3) Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jasa:
a. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigr, dan dokter gigi spesialis;
b. ahli kesehatan;
c. kebidanan;
d. perawat; dan
e. psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(4) Jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jasa mmah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(5) Jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jasa:
a. ahli gigi;
b. dukun bayr;
c. paramedis;
d. psikolog; dan
e. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
(6) Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.
Pasal 12...
-2t-
Koreksi Anda
