Koreksi Pasal 15
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan.
(2) Mekanisme pemberian keringanan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
