Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP. (2) Dalam hal belum dilakukan pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, sisa Iuran JP yang belum dilunasi tersebut mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP.
Koreksi Anda