Koreksi Pasal 17
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib:
a. memungut Iuran JP dari Pekerja yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Upah Pekerja; dan
b. membayarkan dan menyetorkan:
1. Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja yaitu sebesar 2% (dua persen) dari Upah Pekerja; dan
2. Iuran JP sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. sebagian Iuran JP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. sebagian Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Koreksi Anda
