Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menjadi 1% (satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Koreksi Anda