Koreksi Pasal 4
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan
b. Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar, Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan.
(2) Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Koreksi Anda
