Koreksi Pasal 1
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
7. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
INDONESIA, yang telah membayar Iuran.
14. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.
15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Koreksi Anda
