Koreksi Pasal 1
PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk informasi geospasial dasar;
b. penjualan produk informasi geospasial tematik;
c. penjualan buku terkait informasi geospasial;
d. penjualan produk penginderaan jauh;
e. jasa penyelenggaraan informasi geospasial;
f. jasa pelatihan geospasial;
g. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial;
h. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan
i. jasa royalti.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
