Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan b. akuntansi pinjaman.
Koreksi Anda