Koreksi Pasal 25
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
