Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda