Koreksi Pasal 24
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Pencairan pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
