Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah melaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Koreksi Anda