Koreksi Pasal 23
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 19, Pemerintah melaporkan pemberian pinjaman tersebut dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Koreksi Anda
