Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri mengalokasikan pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rancangan APBN sesuai mekanisme yang berlaku.
Koreksi Anda