Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan persetujuan pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda