Koreksi Pasal 14
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang:
a. kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b. upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c. estimasi kebutuhan likuiditas;
d. rencana penarikan pinjaman;
e. rencana pengembalian pinjaman; dan
f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
