Koreksi Pasal 13
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
